Topics in this digest:
1. Pernyataan Sikap PRP Menolak RUU Ketenagalistrikan
From: Perhimpunan Rakyat Pekerja
Message
________________________________________________________________________
1. Pernyataan Sikap PRP Menolak RUU Ketenagalistrikan
Posted by: "Perhimpunan Rakyat Pekerja" prp_pusat@yahoo.com prppusat
Date: Sun Sep 6, 2009 10:55 pm ((PDT))
PERNYATAAN
SIKAP
PERHIMPUNAN
RAKYAT PEKERJA
Nomor:
137/PS/KP-PRP/e/IX/09
Tolak
RUU Ketenagalistrikan yang baru karena berpotensi menyengsarakan
rakyat!
Negara
harus menjamin kebutuhan rakyat akan listrik!
Salam
rakyat pekerja,
Hampir
seluruh rakyat Indonesia saat ini telah menggunakan tenaga listrik
untuk kebutuhan rumah tangganya. Untuk rakyat Indonesia di Jawa-Bali
saja, penggunaan listrik bagi kebutuhan rumah tangganya telah
mencapai 90%. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa, walaupun belum semua
menggunakan jasa listrik untuk kebutuhan rumah tangganya, namun dapat
dipastikan bahwa sebagian besar rakyat di luar Jawa juga membutuhkan
listrik untuk membantu produktivitas rumah tangga dan industrinya.
Untuk itu, listrik dapat dianggap sebagai sebuah kebutuhan yang
mungkin tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyrakat untuk
menjalani kehidupannya.
Oleh
karena itu, bidang kelistrikan kemudian juga menjadi incaran para
pemilik modal untuk mendapatkan keuntungan. Dengan asumsi sekitar 90%
masyarakat di Jawa dan Bali menggunakan listrik untuk membantu
produktivitas rumah tangganya, maka ini bisa menjadi lahan bisnis
baru bagi para pemilik modal.
Untuk
melancarkan swastanisasi/privatisasi bidang kelistrikan kemudian
pemerintah kapitalis pada tahun 2002 memberlakukan UU No 20 Tahun
2002 tentang Ketenagalistrikan. Inti dari UU No 20 Tahun 2002
tersebut adalah mengupayakan swastanisasi/privatisasi kelistrikan di
Jawa-Bali dapat terwujud dan menyerahkan PLN Luar Jawa ke Pemda. Hal
ini jelas akan berdampak pada semakin tingginya biaya listrik yang
harus ditanggung oleh rakyat Indonesia, khususnya di Jawa-Bali serta
membebankan PEMDA dalam memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarkatnya.
Dalam salah satu pasalnya di UU NO 20 Tahun 2002 disebutkan bahwa
usaha pembangkitan tenaga listrik dilakukan berdasakan kompetisi.
Artinya untuk pembangkit tenaga listrik, setiap pemilik modal dapat
berkompetisi untuk membangun instalasi tersebut. Hal ini jelas akan
berdampak seperti halnya swastanisasi yang saat ini terjadi di bidang
pendidikan dan kesehatan. Masyarakat yang tidak mampu secara
finansial akan tertutup aksesnya untuk menikmati listrik karena tidak
memiliki biaya.
Akan
tetapi pada 15 Desember 2004, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No
20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan karena bertentangan dengan
konstitusi UUD'45. Untuk selanjutnya pemerintah dan DPR diminta
untuk segera menyiapkan undang-undang baru sebagai pengganti UU No 20
Tahun 2002. Namun dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagalistrikan
yang baru pun masih sarat dengan bau Neoliberalisme yang akan
menyengsarakan rakyat. Penyediaan ketenagalistrikan akan diserahkan
sepenuhnya kepada pemerintah dan pemerintah daerah yang berlandaskan
prinsip Otonomi Daerah. Selain itu upaya untuk menswastanisasi bidang
ketenagalistrikan juga masih sangat kental dalam RUU Ketengalistrikan
yang baru.
Hal
ini jelas menunjukkan bahwa pemerintah kapitalis saat ini memang
berupaya untuk melanggengkan agenda-agenda Neoliberalisme agar dapat
menguntungkan kepentingan para pemilik modal. Rakyat Indonesia oleh
pemerintah kapitalis saat ini hanya dijadikan "sapi perah" agar
dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi para pemilik modal.
Hal ini juga menunjukkan ketertundukkan pemerintah kapitalis kepada
para pemilik modal dan tidak mempedulikan nasib rakyat Indonesia
akibat diberlakukannya berbagai kebijakan yang dimunculkan oleh
pemerintah.
Jelas
bahwa sitem Neoliberalisme-Kapitalisme telah gagal untuk
mensejahterakan rakyat Indonesia. Bahkan sebenarnya bukan hanya
gagal, namun sistem Neoliberalisme-Kapitalisme jelas-jelas hanya akan
menyengsarakan kehidupan rakyat Indonesia dan hanya ingin
menguntungkan kepentingan-kepentingan para pemilik modal.
Maka
dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan
sikap:
Menolak
dengan tegas diberlakukannya Rancangan Undang-Undang
Ketenagalistrikan yang baru, untuk menggantikan UU No. 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi. Karena sebenarnya RUU Ketenagalistrikan yang akan
diberlakukan tersebut tidak berbeda dengan Undang-undang sebelumnya,
dimana hanya akan menguntungkan kepentigan para pemilik modal dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Menyerukan
kepada seluruh elemen gerakan rakyat di Indonesia untuk bersama-sama
menggalang kekuatan dan menolak diberlakukannya Rancangan
Undang-Undang Ketenagalistrikan yang dimunculkan oleh sistem
Neoliberalisme-Kapitalisme.
Sistem
Neoliberalisme-Kapitalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia, dan hanya dengan SOSIALISME lah rakyat Indonesia akan
sejahtera.
Jakarta,
7 September 2009
Komite
Pusat
Perhimpunan
Rakyat Pekerja
(KP-PRP)
Ketua Nasional
Sekretaris
Jenderal
ttd.
(Anwar Ma'ruf)
ttd.
(Rendro Prayogo)
filtered {margin:0.79in;}P {margin-bottom:0.08in;}-->___*****___Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai Kelas Pekerja!
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat
Phone/Fax: (021) 391-7317
Email: komite.pusat@prp-indonesia.org / prppusat@gmail.com / prppusat@yahoo.com
Website: www.prp-indonesia.org
Messages in this topic (1)
Ahli yang menghantar menggunakan kata-kata kesat dan kasar atau menyerang peribadi ahli yang lain, email mereka tidak akan disiarkan.
Ahli group yang sentiasa menghantar email berkenaan politik sahaja akan disiarkan emailnya tanpa penapisan moderator group.
Email yang disiarkan dipertanggungjawabkan kepada pengirim email tersebut dimana moderator dan group tidak boleh dipertanggungjawabkan.
=============================================
Link List:
� Lirik Lagu Popular - http://www.lirikpopular.com
� Spa Q - http://spa-q.blogspot.com
� Auto Insurance - http://pdautoinsurance.blogspot.com
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dunia-politik/
<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dunia-politik/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:dunia-politik-normal@yahoogroups.com
mailto:dunia-politik-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dunia-politik-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
------------------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment