20090917

Dunia-Politik.blogspot.com - Digest Number 1928

There are 2 messages in this issue.

Topics in this digest:

1. Pernyataan Sikap PRP Mendukung Putusan PN Makassar terhadap Upi
From: Perhimpunan Rakyat Pekerja

2. Pernyataan Sikap PRP Menolak UU Kawasan Ekonomi Khusus
From: Perhimpunan Rakyat Pekerja


Messages
________________________________________________________________________
1. Pernyataan Sikap PRP Mendukung Putusan PN Makassar terhadap Upi
Posted by: "Perhimpunan Rakyat Pekerja" prp_pusat@yahoo.com prppusat
Date: Wed Sep 16, 2009 8:56 am ((PDT))







PERNYATAAN
SIKAP

PERHIMPUNAN
RAKYAT PEKERJA
Nomor:
143/PS/KP-PRP/e/IX/09


Mendukung
Putusan Pengadilan Negeri Makassar Atas Bebasnya Jupriadi
Asmaradhana!
Tolak
Upaya Kriminalisasi dengan Menggunakan Kedok Pencemaran Nama Baik!


Salam
rakyat pekerja,
      Akhirnya
pada tanggal 14 September 2009, Pengadilan Negeri Makassar memutus
bebas seorang jurnalis bernama Jupriadi Asmaradhana. Jurnalis ini,
yang lebih dikenal dengan Upi, didakwa mencemarkan nama baik mantan
Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto.
Kasus ini bermula ketika Upi Asmaradhana memprotes pernyataan Irjen
Polisi Sisno Adiwonoto yang menganjurkan agar pejabat setempat tak
ragu-ragu mempidanakan jurnalis yang mereka nilai salah. Anjuran
Irjen Pol Sisno Adiwonoto itu disampaikan dihadapan para Bupati dan
Walikota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernuran pada tanggal 19 Mei
2008.
      Upi
Asmaradhana menentang kriminalisasi terhadap pers tersebut dengan
membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers di Makassar.
Koalisi ini kemudian melakukan unjuk rasa dan mengadukan Irjen Polisi
Sisno Adiwinoto ke Mabes POLRI, Dewan Pers, Komnas HAM, DPR RI, dan
Kompolnas. Namun tindakan itu justru dibalas dengan jeratan hukum
terhadap Jupriadi Asmaradhana, yang saat itu juga merupakan
Koordinator Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers. Upi akhirnya
dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 317 ayat 1, Pasal 311 ayat
1, dan Pasal 160 KUH Pidana.
      Namun
setelah mengalami beberapa kali persidangan, Upi Asmaradhana akhirnya
diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. Tentunya putusan
pengadilan negeri Makassar harus diapresiasi dan dijadikan suatu
contoh bagi kasus-kasus pencemaran nama baik yang lainnya. Hal ini
mengingat banyaknya masyarakat yang dijerat oleh pasal pencemaran
nama baik. Sebut saja misalnya Prita Mulyasari, seorang konsumen RS
Omni Internasional yang saat ini sedang menjalani proses peradilan di
Pengadilan Tinggi Banten. Walaupun sebenarnya Prita Mulyasari juga
telah diputus bebas oleh keputusan Pengadilan Negeri Tangerang, namun
Prita tidak seberuntung Upi Asmaradhana karena akhirnya keputusan
tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dan meminta
Pengadilan Negeri Tangerang untuk kembali memeriksa Prita Mulyasari.
Selain Prita Mulyasari, ada juga Usman Hamid (Koordinator KontraS
Jakarta) yang saat ini menjadi tersangka pencemaran nama mantan
pejabat BIN Muchdi PR.
      Upaya
kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengugat kewenangan aparatur
Negara, korporasi atau kekuasaan Negara, sering kali berakhir di meja
persidangan. Sialnya, masyarakat yang mengugat kekuasaan Negara
ataupun korporasi malah yang duduk di kursi tersangka, seperti halnya
Upi Asmaradhana, Prita Mulyasari, atau Usman Hamid. Upaya
pembungkaman rakyat melalui pasal pencemaran nama baik untuk menutupi
segala kebusukan-kebusukan dari pemilik modal dan pemerintah
kapitalis. Rakyat Indonesia yang mengetahui kebusukan dari pemilik
modal dan pemerintah kapitalis akan segera dibungkam dengan pasal
pencemaran nama baik, sehingga juga akan menjadi efek jera bagi
rakyat. Hal ini akan menyebabkan kebusukan-kebusukan pemilik modal
dan pemerintah kapitalis tertutup rapat jika rakyat masih saja
terlena seperti saat ini.
      Sudah
sering kita ketahui segala kebijakan Neoliberalisme yang diterapkan
oleh pemerintah kapitalis tidak akan membawa kesejahteraan bagi
rakyat Indonesia. Bahkan dapat dipastikan bahwa kebijakan-kebijakan
Neoliberalisme hanya akan menguntungkan para pemilik modal dan
menyengsarakan seluruh rakyat Indonesia. Pasal pencemaran nama baik
dijadikan senjata bagi pemerintah kapitalis dan pemilik modal untuk
mengamankan kebusukan-kebusukannya dari rakyat Indonesia.
      Untuk
itu kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan sikap:
Mengapresiasi
keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah memberi putusan
bebas kepada Jupriadi Asmaradhana dan putusan tersebut harus
dijadikan contoh bagi kasus-kasus yang serupa di kemudian hari.
Menolak
pasal pencemaran nama baik yang dijadikan senjata bagi pemerintah
kapitalis dan pemilik modal untuk membungkam kebebasan berpendapat
rakyat Indonesia.
Sistem
Neoliberalisme-Kapitalisme telah gagal dalam mensejahterakan
kehidupan rakyat pekerja Indonesia, dan hanya dengan SOSIALISME lah
maka rakyat pekerja Indonesia akan sejahtera.








Jakarta,
16 September 2009



Komite
Pusat
Perhimpunan
Rakyat Pekerja
(KP-PRP)




Ketua Nasional


Sekretaris
Jenderal






ttd.
(Anwar Ma'ruf)




ttd.
(Rendro Prayogo)




filtered {margin:0.79in;}P {margin-bottom:0.08in;}-->___*****___Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai  Kelas Pekerja!

Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat
Phone/Fax: (021) 391-7317
Email: komite.pusat@prp-indonesia.org / prppusat@gmail.com / prppusat@yahoo.com
Website: www.prp-indonesia.org


Messages in this topic (1)
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
2. Pernyataan Sikap PRP Menolak UU Kawasan Ekonomi Khusus
Posted by: "Perhimpunan Rakyat Pekerja" prp_pusat@yahoo.com prppusat
Date: Wed Sep 16, 2009 8:02 pm ((PDT))








PERNYATAAN
SIKAP

PERHIMPUNAN
RAKYAT PEKERJA
Nomor:
144/PS/KP-PRP/e/IX/09


Tolak
Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus!
UU
KEK Akan Menyengsarakan Rakyat dan Menguntungkan Pemilik Modal!


Salam
rakyat pekerja,
      Pada
tanggal 15 September 2009, Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi
Khusus (RUU KEK) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang.
Pengesahan UU KEK sangat diharapkan oleh pemerintah agar dapat
mengundang para pemilik modal ke daerah-daerah yang nantinya
ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Setelah pengesahan UU KEK
tersebut, ternyata telah ada 22 daerah yang mendaftar dan mengajukan
proposal untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Hal ini tentunya dapat
dianggap menjadikan daerahnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
merupakan impian dari para pimpinan daerah tersebut. Para pimpinan
daerah tersebut tentunya meyakini, bahwa KEK akan menjanjikan
kemajuan ekonomi daerahnya masing-masing.
      Pertanyaannya
adalah benarkah KEK akan memajukan perekonomian daerah? Apakah KEK
akan mensejahterakan rakyat di daerah tersebut? Kenyataannya adalah
mungkin akan sangat berbeda jauh seperti bayangan dari pimpinan
daerah tersebut. KEK jelas hanya akan menguntungkan para pemilik
modal saja. UU KEK sendiri merupakan Undang-undang yang diamanatkan
dari UU Penanaman Modal No 25 tahun 2007. Pada pasal 31 ayat 1 UU No
25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal berbunyi, "Untuk
mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat
strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga
keseimbangan kemajuan suatu daerah dapat ditetapkan dan dikembangkan
kawasan ekonomi khusus." Sedangkan ayat 2 menyatakan,
"Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal
tersendiri di kawasan ekonomi khusus." Serta ayat 3, "Ketentuan
mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur
dengan undang-undang."
      Sementara
kita tahu bahwa UU Penanaman Modal hanyalah menguntungkan kepentingan
pemilik modal. Pemilik modal diberikan fasilitas dan insentif yang
sangat luas dalam penanaman modal. UU KEK pada intinya adalah
pemberian fasilitas tambahan untuk penanaman modal di kawasan
tertentu yang dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar baik
dalam kedudukan secara territorial, ketersediaan sumber daya alam,
dan buruh murah. Perluasan fasilitas yang dimaksud salah satunya
adalah pembebasan pajak dan penghilangan bea masuk, yang awalnya
untuk menarik investasi asing justru akan menjadi faktor hancurnya
industri nasional. Karena jelas dengan bebasnya pajak dan bea masuk,
maka produk-produk asing akan membanjiri pasar Indonesia. Banjirnya
produk asing akan mengakibatkan persaingan antara produk lokal dan
produk asing, sehingga industri-industri yang tidak cukup kuat
modalnya akan segera gulung tikar.

      Sementara
pembiayaan KEK sendiri juga akan menguras kas keuangan pemerintah
pusat dan daerah. Karena dalam salah satu pasal yang ditetapkan
menyatakan, bahwa setiap pemilik modal diberikan insentif berupa
pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur
berasal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah. Belum lagi
pembebasan lahan tersebut tentunya akan berpotensi untuk memunculkan
konflik horizontal berkaitan dengan sengketa lahan antara masyarakat
dan pemerintah.
      Argumen
dasar yang dibangun oleh pemerintah kapitalis untuk melancarkan UU
KEK ini adalah pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus akan menarik
investasi asing dan menyerap pengangguran sehingga menurunkan angka
kemiskinan. Namun argumentasi dari pemerintah kapitalis akan segera
terbantahkan jika kita melihat kenyataan yang berkembang di kasus
Batam, yang telah terlebih dahulu menjadi KEK. Penerimaan investasi
di Batam ternyata tidak berbanding lurus dengan penyerapan tenaga
kerja yang berada di Batam. Begitu juga dengan upah yang diterima
buruh di Batam tidak sebanding dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Hal ini tentunya menyebabkan jumlah penduduk miskin di Kepulauan Riau
semakin meluas.

      Jelaslah,
bahwa UU KEK ini hanya merupakan perluasan pemberian kenyamanan
kepada pemilik modal dalam menanamkan modalnya. Sementara sering
kali, rakyat pekerja yang dikorbankan sebagai akibat dari
keberpihakan pemerintah kapitalis kepada para pemilik modal. UU KEK
menjadi salah satu upaya pemerintah kapitalis untuk menyatakan
keberpihakannya kepada para pemilik modal. Dalam mengesahkan UU KEK
ini, jelas pertimbangan pemerintah kapitalis semata-mata hanyalah
untuk menarik investasi dan menciptakan surga bagi pemilik modal di
Indonesia.
      Maka
dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) menyatakan
sikap:
Menolak
pemberlakuan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK), karena
hanya akan menyengsarakan rakyat Indonesia secara keseluruhan dan
menghancurkan industri nasional.
Disahkannya
UU KEK merupakan bukti dari keberpihakan pemerintah kapitalis kepada
para pemilik modal. Bila rakyat pekerja membiarkan kondisi ini, maka
akan semakin terpuruk dalam kemiskinan dan kesulitan hidup yang
layak. Untuk itu, seluruh rakyat pekerja Indonesia harus menolak UU
KEK ini.
Sistem
Kapitalisme-Neoliberalisme telah gagal untuk mensejahterakan rakyat
Indonesia, hanya dengan SOSIALISME lah maka rakyat akan sejahtera.








Jakarta, 17 September
2009
Komite
Pusat
Perhimpunan
Rakyat Pekerja
(KP-PRP)




Ketua
Nasional


Sekretaris
Jenderal




ttd.
(Anwar Ma'ruf)


ttd.
(Rendro Prayogo)



filtered {margin:0.79in;}P {margin-bottom:0.08in;}-->___*****___Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai  Kelas Pekerja!

Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat
Phone/Fax: (021) 391-7317
Email: komite.pusat@prp-indonesia.org / prppusat@gmail.com / prppusat@yahoo.com
Website: www.prp-indonesia.org


Messages in this topic (1)

Ahli yang menghantar menggunakan kata-kata kesat dan kasar atau menyerang peribadi ahli yang lain, email mereka tidak akan disiarkan.

Ahli group yang sentiasa menghantar email berkenaan politik sahaja akan disiarkan emailnya tanpa penapisan moderator group.

Email yang disiarkan dipertanggungjawabkan kepada pengirim email tersebut dimana moderator dan group tidak boleh dipertanggungjawabkan.

=============================================
Link List:
• Lirik Lagu Popular - http://www.lirikpopular.com
• Spa Q - http://spa-q.blogspot.com
• Auto Insurance - http://pdautoinsurance.blogspot.com

------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dunia-politik/

<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dunia-politik/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:dunia-politik-normal@yahoogroups.com
mailto:dunia-politik-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dunia-politik-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

------------------------------------------------------------------------

No comments:

Alexa Traffic Rank

Subscribe to dunia-politik

Subscribe to dunia-politik
Powered by groups.yahoo.com