Topics in this digest:
1. Pernyataan Sikap PRP tentang kasus Prita Mulyasari
From: prp_pusat@yahoo.com
2. http://www.great-way.blogspot.com/ ->MOVING BEYOND RITUALS. Lecture
From: az wan
Messages
________________________________________________________________________
1. Pernyataan Sikap PRP tentang kasus Prita Mulyasari
Posted by: "prp_pusat@yahoo.com" prp_pusat@yahoo.com prppusat
Date: Thu Jun 4, 2009 10:50 am ((PDT))
PERNYATAAN SIKAP
PERHIMPUNAN
RAKYAT PEKERJA
Nomor:
085/PS/KP-PRP/e/VI/09
Tentang
Kasus Prita Mulyasari
Hak
kebebasan berpendapat harus dilindungi oleh negara!
Neoliberalisme
hanya akan menyengsarakan rakyat!
Prita
Mulyasari, seorang ibu dari dua orang balita dan pekerja di perbankan
Sinarmas, sejak 13 Mei 2009 harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan
Wanita Tangerang, karena menceritakan keluh kesahnya ketika ditangani
Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang. Prita Mulyasari dituduh
mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena surat
elektronik ibu tersebut kepada teman-temannya, yang berisi mengenai
pengalaman buruknya mendapatkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit
internasional itu, tersebar di dunia maya, khususnya milis-milis.
Dari pasal pencemaran nama baik tersebut (yang didasarkan pada pasal
27 dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) serta
perbuatan tidak menyenangkan, Prita Mulyasari kemungkinan akan
dituntut hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.
Jika
dilihat dari surat elektronik yang dikirimkan oleh Prita Mulyasari ke
beberapa teman-temannya, maka terlihat bahwa yang menjadi korban
sebenarnya adalah Prita. Hal ini dimulai ketika Prita didiagnosa oleh
pihak RS Omni Internasional menderita demam berdarah. Pihak RS Omni
Internasional kemudian menyatakan, bahwa berdasarkan hasil
laboratorium, Prita harus dirawat inap di RS Omni Internasional.
Esoknya, ternyata hasil laboratorium tersebut berubah dan berdasarkan
hasil lab tersebut sebenarnya Prita dapat diberikan penanganan rawat
jalan. Kejanggalan berikutnya adalah obat-obatan termasuk suntikan
yang diberikan kepada Prita ternyata semakin memperburuk kondisi
kesehatan Prita sehingga mengalami sesak nafas.
Dengan
beberapa pengalaman tersebut, Prita akhirnya mencurahkan
pengalamannya ke dalam surat pembaca dan dikirimkan ke media massa.
Surat pembaca yang dikirim oleh Prita kemudian tersebar ke berbagai
milis di internet. Berdasarkan itulah, pihak Rumah Sakit Omni
Internasional menggugat Prita Mulyasari dengan tuduhan mencemarkan
nama baik Rumah Sakit Omni Internasional.
Dikenakannya
pelanggaran terhadap pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Prita
Mulyasari oleh pihak aparat penegak hukum membuktikan untuk kesekian
kalinya, bahwa undang-undang tersebut dapat membungkam rakyat dan
media massa untuk bebas menyatakan pendapatnya. Padahal kebebasan
untuk menyatakan pendapat merupakan hak azasi universal setiap
manusia yang harus dilindungi oleh negara.
Hal
yang lain pula adalah buruknya pelayanan Rumah Sakit Omni
Internasional merupakan salah satu dampak dari komersialisasi di
bidang kesehatan. Komersialisasi pelayanan kesehatan ini merupakan
buah dari sistem kapitalisme yang dianut oleh Indonesia selama ini.
Begitu diketahui bahwa biaya pengobatan pasien ditanggung oleh
asuransi, maka pihak RS berupaya untuk memaksimalkan biaya pengobatan
pasien dengan berbagai alasan medis. Hal ini dilakukan agar pihak RS
dapat meraup keuntungan dari asuransi yang selalu dibayar oleh pasien
setiap bulannya.
Neoliberalisme
tentu saja akan sangat merugikan rakyat dan hanya akan menguntungkan
para pemilik modal. Pelayanan kesehatan yang ditawarkan oleh berbagai
rumah sakit saat ini hanya diukur dari bagaimana pihak rumah sakit
dapat meraup keuntungan. Hal ini terbukti dari data yang mengungkap,
bahwa sejak tahun 1998 tingkat pertumbuhan pembangunan rumah sakit
swasta lebih tinggi ketimbang rumah sakit pemerintah, yaitu 2,91
persen berbanding 1,25 persen per tahun. Hal ini tentu saja akan
mengakibatkan orang miskin tidak akan memiliki akses kepada pelayanan
kesehatan karena tidak memiliki biaya untuk berobat.
Sistem
neoliberalisme bukan hanya dapat dirasakan dalam pelayanan kesehatan,
namun saat ini dapat dirasakan di berbagai bidang. Biaya pendidikan
menjadi sangat mahal sehingga menyebabkan rakyat pekerja yang tidak
memiliki uang tidak akan mampu untuk mendorong keluarganya mengenyam
pendidikan. Begitu juga melambungnya harga-harga kebutuhan pokok,
BBM, transportasi, upah yang murah, tidak adanya jaminan kerja dan
lain-lain.
Sistem
neoliberalisme sudah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu di
Indonesia dan dianut oleh pemerintahan Indonesia yang terdahulu
maupun yang sekarang. Artinya ketika kita berbicara mengenai
Neoliberalisme, hal tersebut bukan hanya ditujukan kepada pasangan
SBY-Boediono saja. Namun pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto juga
penganut sistem Neoliberalisme. Hal tersebut dapat dilihat dari sepak
terjang pada kandidat capres-cawapres dan kebijakan-kebijakan yang
telah dikeluarkan oleh presiden-presiden yang lalu. Siapapun pasangan
capres-cawapres yang akan terpilih nantinya pada Pemilihan Presiden
2009, maka Indonesia dipastikan akan masih menganut sistem
Neoliberalisme.
Maka
dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:
Cabut
Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Negara, karena undang-undang tersebut memasung hak rakyat
untuk bebas menyatakan pendapatnya.
Tolak
komersialisasi pelayanan kesehatan karena hanya akan menyengsarakan
dan menutup akses rakyat terhadap pelayanan kesehatan.
Neoliberalisme
hanya akan membawa kerugian bagi rakyat Indonesia, dan hanya dengan
SOSIALISME maka rakyat Indonesia akan sejahtera
Jakarta,
4 Juni 2009
Komite
Pusat
Perhimpunan
Rakyat Pekerja
(KP-PRP)
Ketua Nasional
Sekretaris Jenderal
ttd.
(Anwar Ma'ruf)
ttd.
(Rendro Prayogo)
#yiv770489834 filtered {margin:0.79in;}#yiv770489834 P {margin-bottom:0.08in;}-->___*****___Sosialisme Jalan Sejati Pembebasan Rakyat Pekerja!
Sosialisme Solusi Bagi Krisis Kapitalisme Global!
Bersatu Bangun Partai Kelas Pekerja!
Komite Pusat
Perhimpunan Rakyat Pekerja
(KP PRP)
JL Kramat Sawah IV No. 26 RT04/RW 07, Paseban, Jakarta Pusat
Phone/Fax: (021) 391-7317
Email: komite.pusat@prp-indonesia.org / prppusat@gmail.com / prppusat@yahoo.com
Website: www.prp-indonesia.org
Messages in this topic (1)
________________________________________________________________________
________________________________________________________________________
2. http://www.great-way.blogspot.com/ ->MOVING BEYOND RITUALS. Lecture
Posted by: "az wan" fiveruz2002@yahoo.com fiveruz2002
Date: Thu Jun 4, 2009 9:29 pm ((PDT))
http://www.great-way.blogspot.com/ ->MOVING BEYOND RITUALS. Lecture by Sheikh Khalid Yasin (SKY) at the University of Essex's Islamic Society International Conference titled "A Journey into Islamic Values" held on 23rd February 2008.
Messages in this topic (1)
Ahli yang menghantar menggunakan kata-kata kesat dan kasar atau menyerang peribadi ahli yang lain, email mereka tidak akan disiarkan.
Ahli group yang sentiasa menghantar email berkenaan politik sahaja akan disiarkan emailnya tanpa penapisan moderator group.
Email yang disiarkan dipertanggungjawabkan kepada pengirim email tersebut dimana moderator dan group tidak boleh dipertanggungjawabkan.
=============================================
Link List:
• Lirik Lagu Popular - http://www.lirikpopular.com
• Spa Q - http://spa-q.blogspot.com
• Auto Insurance - http://pdautoinsurance.blogspot.com
------------------------------------------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/dunia-politik/
<*> Your email settings:
Digest Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/dunia-politik/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:dunia-politik-normal@yahoogroups.com
mailto:dunia-politik-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
dunia-politik-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
------------------------------------------------------------------------
No comments:
Post a Comment