20081220

Dunia-Politik.blogspot.com - Digest Number 1753

Messages In This Digest (1 Message)

Message

1.

Kronologis Pegusiran dan pembakaran 700 rumah warga Suluk Bongkal De

Posted by: "Rudi Hartono" arahkiri2009@yahoo.com   arahkiri2009

Sat Dec 20, 2008 1:14 am (PST)


Kamis, 18 Desember 2008

"Ini Perintah Atasan"
(Pernyataan Dir. Reskrim Polda Riau Kombes Pol. Alex Mandalika dilokasi saat hendak melakukan pembakaran rumah masyarakat
Dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008)

Pada
tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda
Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari
Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau
Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan
pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena
dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara
Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan
senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah
diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga
membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk
Dusun untuk mempertahankan kampung. Beberapa saat kemudian masyarakat
coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh
Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh
masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat
lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy.
Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin
oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya.
Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat
perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan.
Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan
dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi
sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran
serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini.
Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan
represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan
berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang
ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha
(tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22
0817-31.0618-54 0616 63).

Secara historis, catatan yang kami
peroleh tentang bahwa dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang
dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak,
diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang
mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin
(keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal.
Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan
suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan
Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa
masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola
kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan.

Perlu
kami sampaikan bahwa, sah-sah saja PT. Arara Abadi menegaskan kepada
publik mereka memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor
743/Kpts-II/1996 tentang PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN
INDUSTRI ATAS AREAL HUTAN SELUAS ± 299.975 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH
SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH LIMA) HEKTAR DI PROPINSI
DAERAH TINGKAT I RIAU KEPADA PT. ARARA ABADI. Perlu kami sampaikan
disini pokok-pokok yang tertuang dalam SK tersebut adalah :

Ketetapan pertama point kedua disebutkan:

Luas
dan letak definitif areal kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri
(HPHTI) ditetapkan oleh Departemen Kehutanan setelah dilaksanakan
pengukuran dan penataan batas di lapangan." Persoalannya kemudian
adalah, kami belum mendapatkan satu info pun tentang sosialisasi hasil
pengukuran dan penataan batas di lapangan, terkait SK tersebut.

Dalam ketetapan kedua yang memuat kewajiban-kewajiban perusahaan diantaranya:

Point kedua Melaksanakan penataan batas areal kerjanya
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Faktanya kemudian adalah, kami belum pernah mendapati tentang areal
batas kerja yang dimaksud, tertuang dalam sebuah surat yang
dipublikasikan secara umum untuk diketahui khalayak ramai. Jika
penataannya ditegaskan 2 tahun setelah SK ditetapkan, maka tentunya
tahun 1998, PT Arara Abdi telah menyelesaikan seluruh proses inclaving
terhadap kawasan yang telah dihuni masyarakat jauh sebelum mereka ada.

Dalam ketetapan keempat dimuat:
1.
Apabila di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)
terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan,
persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka
lahan tersebut dikeluarkan dari areal kerja Hak Pengusahaan Hutan
Tanaman Industri (HPHTI).
2. Apabila lahan tersebut ayat 1 (satu)
dikehendaki untuk dijadikan areal Hak Pengusahaan Hutan Tanaman
Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. ARARA ABADI
dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan juga mempunyai kewajiban yang ditetapkan pada ketentuan III :
A.1.
diungkapkan bahwa, perusahaan wajib memperhatikan atau mengambil
langkah-langkah secara maksimal untuk menjamin keselamatan umum
karyawan dan atau orang lain yang berada dalam areal kerjanya. Bahwa,
banjir yang diakibatkan oleh areal perusahaan yang tidak dirawat -
ditandai dengan desa yang berada dalam kawasan HPH/TI PT Arara Abadi
sering kebanjiran – adalah bukti kelalaian yang dapat mencelakakan
orang. Banjir diduga disebabkan karena sedikitnya hutan penyanggah yang
disisakan, serta tidak tepatnya perencanaan pembangunan (tidak
seimbangnya antara pembangunan hulu dan hilir). Bukan semata-mata
karena alamiah, melainkan karena prilaku manusia.

Hal ini
sejalan dengan Surat Menteri Kehutanan RI No : 319/MENHUT/V/2007
tertanggal 12 Mei 2007 tentang persetujuan penyelesaian sengketa
agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi juga menegaskan hal
yang sama hal ini merupakan surat balasan dari Surat Gubernur Riau No :
100/P.H. 13.06 tertanggal 8 Maret 2007 tentang Penyelesaian Sengketa
Agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi, dan masyarakat
meminta pihak kepolisian untuk menahan diri melakukan penggusuran
tersebut berkaitan dengan akan dilakukannya gugatan Class Action oleh
masyarakat pada Januari 2009 mendatang serta Pak Pongah sempat mau
menceritakan sejarah kampung tersebut dari sejak zaman Kerajaan Siak
berdiri yang telah mewariskan daerah tersebut kepada Suku Sakai di
wilayah tersebut hingga Republik Indonesia berdiri dan sampai saat ini.
Namun pihak kepolisian tidak mau untuk berunding dengan dalih
masyarakat tidak memiliki surat kepemilikan lahan. Keadaan semakin
tegang hal ini dikarenakan perundingan yang tak menemukan solusi dan
pihak kepolisian akan melakukan penggusuran secara paksa apabila
masyarakat tetap menghadang.

Satu jam kemudian sekitar pukul
11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan
anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM
46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung
halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy
(Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat
yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh
warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi
secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang
dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan
penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi
didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap
berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu
Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan
mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat
terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian
sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian
kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan
terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.

Dari
jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat
rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan
mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup
jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan
dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh
lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh
masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat
pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak
terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan
represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan
oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi
tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan
tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai
2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB
polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal
ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat
Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang
dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang
oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak
kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret
paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap
dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00
WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.

Dalam kondisi represif
tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet
dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan
menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan
banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan
mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar
kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi
kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan
ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga
kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga
bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam
kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat
oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi
Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan
penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan
penangkapan terhadap masyarakat. Diakibatkan kondisi yang sangat
represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri,
Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat
Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri
baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi
apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman,
Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat
berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan
sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh
masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan
yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus
KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di
dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih
berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa
berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut
bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi
Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan
dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi
kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT.
Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga
yang bersembunyi.

19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP
menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus
dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak.

"Tugas Manusia adalah Menjadi Manusia" (Multatuli)
Stand up for Democracy! Website http://www.arahkiri2009.blogspot.com

Recent Activity
Visit Your Group
Yahoo! Search

Start Searching

Find exactly

what you want.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Yahoo! Groups

Going Green Zone

Learn to go green.

Save energy. Save the planet.

Need to Reply?

Click one of the "Reply" links to respond to a specific message in the Daily Digest.

Create New Topic | Visit Your Group on the Web
Ahli yang menghantar menggunakan kata-kata kesat dan kasar atau menyerang peribadi ahli yang lain, email mereka tidak akan disiarkan.

Ahli group yang sentiasa menghantar email berkenaan politik sahaja akan disiarkan emailnya tanpa penapisan moderator group.

Email yang disiarkan dipertanggungjawabkan kepada pengirim email tersebut dimana moderator dan group tidak boleh dipertanggungjawabkan.

=============================================
Link List:
•      Lirik Lagu Popular - http://www.lirikpopular.com     
•      Spa Q              - http://spa-q.blogspot.com     
•      Auto Insurance     - http://pdautoinsurance.blogspot.com     

No comments:

Alexa Traffic Rank

Subscribe to dunia-politik

Subscribe to dunia-politik
Powered by groups.yahoo.com